Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Cirebon Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok

📅 Minggu, 19 Okt 2025, 08:35 WIB | Oleh:
Pemkab Cirebon Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Tanda peringatan kawasan dilarang merokok di Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timu

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjaring aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang saat ini tengah disiapkan untuk dibahas bersama DPRD setempat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon Setia Budi Hartono dalam keterangannya di Cirebon, Sabtu, mengatakan penyusunan raperda tersebut dilakukan dengan prinsip partisipasi agar kebijakan yang dihasilkan dapat memperhatikan aspek ekonomi daerah serta kesehatan masyarakat.

“Kegiatan penjaringan masukan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel kawasan Kedawung pada Rabu (15/10), dengan melibatkan pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga asosiasi pengusaha,” katanya.

Ia menyebutkan pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap masukan, karena produk tembakau khususnya rokok merupakan komoditas strategis yang ikut menopang perekonomian daerah.

Selain itu, Hartono mengatakan pemerintah telah mengantisipasi potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai dampak penerapan kawasan tanpa rokok.

“Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum ditugaskan untuk memetakan potensi dampak ekonomi serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada bupati,” ujarnya.

Menurut dia, proses harmonisasi raperda ini di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah rampung, sehingga kini pemerintah daerah siap melanjutkan pembahasan tersebut bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

Penyusunan regulasi ini, kata dia, diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara tiga kepentingan utama, yakni kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, dan pendapatan daerah.

“Kami ingin aturan ini tidak hanya menekan angka perokok di ruang publik, serta tidak menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon Ida Kartika menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan raperda, namun tetap berharap penerapannya tidak membebani sektor usaha.

Ia memberikan masukan agar pemerintah daerah selalu bersikap bijak dalam membuat sebuah regulasi, supaya dampak positifnya bisa dirasakan semua pihak.

Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi dan lapangan kerja dari kebijakan tersebut.

“Silakan buat aturan, tapi jangan sampai pelaku usaha yang sudah terjepit, makin terjepit,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.