Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Cirebon Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok

📅 Minggu, 19 Okt 2025, 08:35 WIB | Oleh:
Pemkab Cirebon Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Tanda peringatan kawasan dilarang merokok di Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timu

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjaring aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang saat ini tengah disiapkan untuk dibahas bersama DPRD setempat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon Setia Budi Hartono dalam keterangannya di Cirebon, Sabtu, mengatakan penyusunan raperda tersebut dilakukan dengan prinsip partisipasi agar kebijakan yang dihasilkan dapat memperhatikan aspek ekonomi daerah serta kesehatan masyarakat.

“Kegiatan penjaringan masukan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel kawasan Kedawung pada Rabu (15/10), dengan melibatkan pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga asosiasi pengusaha,” katanya.

Ia menyebutkan pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap masukan, karena produk tembakau khususnya rokok merupakan komoditas strategis yang ikut menopang perekonomian daerah.

Selain itu, Hartono mengatakan pemerintah telah mengantisipasi potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai dampak penerapan kawasan tanpa rokok.

“Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum ditugaskan untuk memetakan potensi dampak ekonomi serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada bupati,” ujarnya.

Menurut dia, proses harmonisasi raperda ini di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah rampung, sehingga kini pemerintah daerah siap melanjutkan pembahasan tersebut bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

Penyusunan regulasi ini, kata dia, diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara tiga kepentingan utama, yakni kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, dan pendapatan daerah.

“Kami ingin aturan ini tidak hanya menekan angka perokok di ruang publik, serta tidak menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon Ida Kartika menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan raperda, namun tetap berharap penerapannya tidak membebani sektor usaha.

Ia memberikan masukan agar pemerintah daerah selalu bersikap bijak dalam membuat sebuah regulasi, supaya dampak positifnya bisa dirasakan semua pihak.

Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi dan lapangan kerja dari kebijakan tersebut.

“Silakan buat aturan, tapi jangan sampai pelaku usaha yang sudah terjepit, makin terjepit,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.