Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Cianjur Tunda Pilkades Serentak di 30 Desa

📅 Rabu, 06 Sep 2023, 17:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Cianjur Tunda Pilkades Serentak di 30 Desa Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dendi Kristianto.

Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2024 di 30 desa, nanti dilaksanakan pada tahun 2025.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto di Cianjur Rabu, mengatakan dengan penundaan ini, maka jabatan kepala desa yang habis di tahun 2024 akan ditunjuk pejabat sementara oleh Pemkab Cianjur.

"Ketika habis masa jabatan kepala desa pada Mei dan November 2024 di 30 desa, akan diangkat atau ditunjuk oleh Bupati Cianjur adalah Penjabat (Pj) kepala desa sampai terpilih kades yang baru di tahun 2025, agar pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada kekosongan," katanya.

DPMD Kabupaten Cianjur ungkap dia, akan membuat surat karena pada poin D surat dari Dirjen BPD Kemendagri mengatakan bahwa Bupati Cianjur harus memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait penundaan Pilkades melalui surat difokuskan di 30 desa yang habis masa jabatan kades nya.

Sebelumnya Pemkab Cianjur mengirimkan permohonan pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2024 yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri dan dijawab Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2940/BPD tertanggal 6 Juli 2023.

"Isi surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri sesuai dengan surat dari Kemendagri terdahulu Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," katanya.

Dijelaskan dalam surat tersebut, seluruh tahapan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023, termasuk beberapa kades yang diberhentikan karena beberapa permasalahan dan saat ini dijabat oleh Pj rencananya akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) juga ditunda.

"Atas dasar surat tersebut, kami tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkades 2024 dan tahapan Pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2025, termasuk PAW kades yang diberhentikan atau meninggal dunia," katanya.

Dendi menjelaskan, dari 30 kepala desa yang habis masa jabatannya tahun 2024 terbagi dalam dua kelompok, 10 kepala desa di bulan Mei 2024 dan sisanya November 2024, sehingga Pilkades di 30 desa akan dilakukan di tahun 2025 setelah Pemilu 2024 tuntas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

36 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.