Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Cianjur Tunda Pilkades Serentak di 30 Desa

📅 Rabu, 06 Sep 2023, 17:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Cianjur Tunda Pilkades Serentak di 30 Desa Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dendi Kristianto.

Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2024 di 30 desa, nanti dilaksanakan pada tahun 2025.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto di Cianjur Rabu, mengatakan dengan penundaan ini, maka jabatan kepala desa yang habis di tahun 2024 akan ditunjuk pejabat sementara oleh Pemkab Cianjur.

"Ketika habis masa jabatan kepala desa pada Mei dan November 2024 di 30 desa, akan diangkat atau ditunjuk oleh Bupati Cianjur adalah Penjabat (Pj) kepala desa sampai terpilih kades yang baru di tahun 2025, agar pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada kekosongan," katanya.

DPMD Kabupaten Cianjur ungkap dia, akan membuat surat karena pada poin D surat dari Dirjen BPD Kemendagri mengatakan bahwa Bupati Cianjur harus memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait penundaan Pilkades melalui surat difokuskan di 30 desa yang habis masa jabatan kades nya.

Sebelumnya Pemkab Cianjur mengirimkan permohonan pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2024 yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri dan dijawab Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2940/BPD tertanggal 6 Juli 2023.

"Isi surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri sesuai dengan surat dari Kemendagri terdahulu Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," katanya.

Dijelaskan dalam surat tersebut, seluruh tahapan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023, termasuk beberapa kades yang diberhentikan karena beberapa permasalahan dan saat ini dijabat oleh Pj rencananya akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) juga ditunda.

"Atas dasar surat tersebut, kami tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkades 2024 dan tahapan Pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2025, termasuk PAW kades yang diberhentikan atau meninggal dunia," katanya.

Dendi menjelaskan, dari 30 kepala desa yang habis masa jabatannya tahun 2024 terbagi dalam dua kelompok, 10 kepala desa di bulan Mei 2024 dan sisanya November 2024, sehingga Pilkades di 30 desa akan dilakukan di tahun 2025 setelah Pemilu 2024 tuntas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Olahraga
Persiapan Atlet Balap Seped...
Olahraga
Thailand Takluk, Filipina R...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.