Pemerintah Tetap Larang Impor Pakaian Bekas
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 Tahun 2022. Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi demo pedagang pakaian impor bekas.
"Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang ditemui di Jakarta, Rabu (7/6).
Menteri Teten mengaku telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen dan menyampaikan penjualan pakaian impor bekas dilarang oleh undang-undang. Teten menegaskan jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian impor bekas dengan membasmi importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal.
KemenKopUKM pun telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal. "Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget 35 ribu rupiah, ongkos produksi enggak dapat," ucapnya.
Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6). Para pendemo menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila. Tuntutan lainnya adalah menuntut agar pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting. Serta mengesahkan perdagangan thrifting dan berikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting.
Lindungi UMKM
Sementara itu, pakar ekonomi Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar), Ratni Prima Lita menilai kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas sudah tepat guna melindungi industri tekstil di Indonesia. Ratni menilai jika pemerintah fokus pada pengembangan dan melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, maka langkah tersebut sudah tepat sehingga perlu didukung semua pihak.
Menurut Ratni, selain merugikan atau berimbas pada UMKM sektor tekstil, impor pakaian bekas yang didatangkan dari berbagai negara tersebut juga dikhawatirkan berimbas pada aspek kesehatan masyarakat. Sebab, meskipun baju bekas tersebut telah dicuci sebelum digunakan, dikhawatirkan tetap masih menyimpan bakteri atau kuman sehingga menimbulkan berbagai penyakit terutama penyakit kulit.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 3 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 4 Industri Kosmetik Nasional Sedang 'Glowing', tapi Masyarakat Perlu Waspada
- 5 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
Berita Terkini
- Manchester City Tawar Penyerang Eintracht Frankfurt, Omar Marmoush
- Musim Depan, Arsenal Targetkan Martin Zubimendi
- Ternyata Kurang Tidur Bisa Sebabkan Otak Menahan Banyak Kenangan Buruk
- Pemkot: Bangunan liar hingga sampah jadi penyebab banjir di Serang
- Kapolda Kepri instruksikan jajaran siaga bencana