Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 17 Des 2024, 00:00 WIB

Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Swasembada Pangan l Percepat Regulasi Satu Pintu di Kementerian Pertanian

Foto: antara

JAKARTA – Banyaknya praktik nakal yang dilakukan oleh oknum di sektor pertanian meresahkan. Dari laporan Menterian Pertanian, Amran Sulaiman, ditemukan peredaran pupuk palsu memberi kerugian hingga triliunan rupiah buat petani.

Terkait itu, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta selatan, pada Senin (16/12) pagi. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Mentan Amran untuk membersihkan sektor pertanian dari segala bentuk penyelewengan yang bisa menghambat proyek strategis nasional (PSN) dalam rangka percepatan swasembada pangan. 

Mentan Amran menyampaikan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan, khususnya padi dan jagung. Pemerintah harus semakin memperketat pegawasan karena meningkatnya anggaran untuk sektor pangan. 

“Kami berkoodinasi dengan Jaksa Agung terkait pengawasan sarana produksi. Anggaran pupuk senilai 54 triliun rupiah dan bantuan alat pertanian 10–15 triliun rupiah, ini harus diawasi hingga ke kelompok tani,” ujar Mentan.

Tak hanya itu, Mentan Amran mengungkap adanya temuan pupuk palsu yang berdampak kepada 400 ribu orang dan merugikan petani hingga 2,3 triliunrupiah.

“sebanyak empat perusahaan sudah kami laporkan ke penegak hukum. Pupuk ini darah bagi petani kita. Tanpa pupuk, tanaman tidak bisa tumbuh dengan baik. Kami mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menindak oknum-oknum yang telah merugikan petani seperti ini,” sebutnya.

Tak hanya pupuk, Amran juga menyebutkan tentang adanya laporan pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan). Laporan itu didapatnya langsung melalui nomor pribadinya yang khusus digunakan untuk pengaduan dari masyarakat.

“Ada seratus lebih laporan yang masuk, bantuan alsintan yang seharusnya bebas biaya malah diminta bayaran, hingga 50 juta rupiah per unit. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar arahan Presiden,” tegasnya. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memberantas penyelewengan di sektor pangan. 

“Kami sudah bicarakan beberapa hal dalam rangka melakukan pengawalan swasembada pangan. Kami sudah dapat laporannya dari Pak Menteri, sebagai tindak lanjutnya kami akan kumpulkan faktanya terlebih dahulu. Tapi saya pastikan, kami tidak akan pandang bulu ke siapapun,” ungkapnya. 

Tahap Final

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, sebelumnya memastikan penyusunan regulasi terkait pupuk bersubsidi telah memasuki tahap final dan akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Tadinya kan aturannya mengular karena melibatkan banyak kementerian. Nah, sekarang kita sederhanakan, kita ringkas dan insya Allah segera kita ajukan kepada Bapak Presiden agar tahun depan kita sudah bisa merealisasikan secara bertahap,” kata Wamentan.

Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar itu menekankan regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem distribusi pupuk yang sebelumnya melibatkan banyak kementerian dan lembaga negara, menjadi satu pintu di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat ini, lanjutnya, kandungan karbon tanah organik pada lahan pertanian Indonesia relatif rendah dan semakin menurun. Tercatat, sekitar 77 persen lahan sawah di Indonesia, terutama di Pulau Jawa, memiliki kandungan karbon tanah yang rendah, yakni 1,25–1,91 persen.

Berdasarkan Survei Pertanian Terintegrasi dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2021, terdapat 89,5 persen lahan pertanian Indonesia yang berstatus tidak berkelanjutan.

Redaktur: andes

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.