Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Klaim UMP 2026 Seimbang bagi Pekerja dan Pelaku Usaha

📅 Sabtu, 27 Des 2025, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Klaim UMP 2026 Seimbang bagi Pekerja dan Pelaku Usaha Doc: Antara
Ket. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau persiapan Work From Anywhere (WFA) di Jakarta Selatan, Jumat (26/12),

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12).

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.

Pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, menurut dia, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.

"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ujarnya.

Adapun pada Rabu (24/12), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp333.115.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.