Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Kaji Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi untuk Taksi Online

Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono memberi keterangan ketika ditemui, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah sedang mengkaji pengawasan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada taksionline.

"Kemarin kalau nggak salah, masih pembahasan taksionline. Mereka dikenakan (BBM subsidi), tapi pengawasannya itu," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono, di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai proses revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Meskipun pemerintah mengelompokkan kendaraan yang berhak mendapat BBM subsidi berdasarkan ukuran volume silinder mesin (CC) dan jenisnya, ia tidak ingin penyaluran BBM bersubsidi berjalan tanpa pengawasan.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang menggodok mekanisme untuk pengawasan. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan adalah BPH Migas.

Agus menambahkan, taksionlinedengan kelasluxuryatau mewah tidak berhak untuk menggunakan BBM bersubsidi.

"Siapa sih pengguna yang layak dilindungi? Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum dan untuk yang kendaraan masyarakat menengah," kata Agus.

Agus mengatakan bahwa hingga saat ini, revisi dari Perpres191 Tahun 2014 belum terbit, meskipun pemerintah memiliki rencana untuk memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran mulai 17 Agustus 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.

Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top