Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Kaji Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi untuk Taksi Online

📅 Kamis, 11 Jul 2024, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kaji Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi untuk Taksi Online Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
Ket. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono memberi keterangan ketika ditemui, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah sedang mengkaji pengawasan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada taksionline.

"Kemarin kalau nggak salah, masih pembahasan taksionline. Mereka dikenakan (BBM subsidi), tapi pengawasannya itu," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono, di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai proses revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Meskipun pemerintah mengelompokkan kendaraan yang berhak mendapat BBM subsidi berdasarkan ukuran volume silinder mesin (CC) dan jenisnya, ia tidak ingin penyaluran BBM bersubsidi berjalan tanpa pengawasan.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang menggodok mekanisme untuk pengawasan. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan adalah BPH Migas.

Agus menambahkan, taksionlinedengan kelasluxuryatau mewah tidak berhak untuk menggunakan BBM bersubsidi.

"Siapa sih pengguna yang layak dilindungi? Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum dan untuk yang kendaraan masyarakat menengah," kata Agus.

Agus mengatakan bahwa hingga saat ini, revisi dari Perpres191 Tahun 2014 belum terbit, meskipun pemerintah memiliki rencana untuk memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran mulai 17 Agustus 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.

Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
Daerah
Pemkab Bone Tebar 10 Ribu B...
Advertisement
Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.