Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Sampang Menerima bagi Hasil Cukai Sebesar Rp42 Miliar

📅 Selasa, 15 Apr 2025, 21:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kabupaten Sampang Menerima bagi Hasil Cukai Sebesar Rp42 Miliar Doc: ANTARA
Ket. Dokumen kegiatan petani Sampang, Jawa Timur, saat musim tanam tembakau.

SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 dari pemerintah pusat sebesar Rp42 miliar, meningkat Rp9 miliar dibanding tahun 2024.

"Pada tahun 2024, kami hanya menerima dana bagi hasil cukai sebesar Rp33 miliar, sedangkan 2025, sebesar Rp42 miliar," kata Analis Kebijakan Muda pada Bagian Perekonomian Pemkab Sampang Abd Barri di Sampang, Jawa Timur, Selasa (15/4).

Peningkatan dana bagi hasil cukai tembakau ini, karena beberapa hal, di antaranya karena banyaknya perusahaan pabrik rokok legal di wilayah itu dan banyaknya warga yang menanam tembakau.

"Karena itu, salah satu peruntukan dari dana bagi hasil cukai yang diterima kabupaten/kota penerima adalah pemberantasan peredaran rokok ilegal," kata Barri.

Barri menjelaskan bidang perekonomian dan SDA Pemkab Sampang ditunjuk sebagai koordinator dalam pelaksanaan program yang bersumber dari DBHCHT tersebut.

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 disebutkan bahwa pemanfaatan dana itu untuk beberapa hal.

Di antaranya untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum untuk pemberantasan rokok ilegal dan peningkatan kesehatan masyarakat.

Ketentuannya, sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

"Jadi, ada hal yang memiliki porsi cukup besar, yakni kesejahteraan masyarakat dan perlindungan kesehatan masyarakat," katanya.

Abd Barri menjelaskan program untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sampang dialokasikan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani buruh pabrik rokok, sedangkan untuk kesehatan membantu membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan kurang mampu.

"Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam berupaya melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal dan mendorong para pelaku usaha rokok untuk menjalankan usaha mereka secara legal," katanya.

Langkah ini penting dilakukan, karena dana bagi hasil cukai yang diperoleh Pemkab Sampang dari perusahaan rokok legal dan dikembalikan kepada masyarakat dalam membantu meningkatkan kesejahteraan mereka melalui program yang telah ditentukan dari dana tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data Pemkab Sampang, luas areal tanam tembakau di kabupaten ini mencapai 7.761 hektare dengan jumlah petani sebanyak 38.462 orang.

Realisasi tanam pada musim tanam tahun 2024 sebanyak 4.500-an hektare lebih, tersebar di 12 dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.