Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi I OIKN Diharapkan Dapat Pindahkan Ibu Kota Tepat Waktu

Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN

Foto : ISTIMEWA

SUHARSO MONOARFA Menteri PPN/Bappenas - Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodasi pengaturannya dalam Undang-Undang IKN.

A   A   A   Pengaturan Font

Guna mengakomodir sejumlah tantangan agar OIKN dapat melaksanakan tugas dengan baik, dibentuk panja revisi UU IKN.

JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) atau revisi UU IKN.

"Apakah kita bisa menyetujui dan mengesahkan pembentukan Panja ini?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat kerja bersama pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Seperti dikutip dari Antara, atas pertanyaan yang diajukan Doli Kurnia tersebut, seluruh peserta rapat pun menjawab setuju.

Persetujuan pembentukan Panja terkait revisi UU IKN itu diambil setelah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas), Suharso Monoarfa, mewakili pemerintah memberikan penjelasan terkait revisi UU IKN, kemudian menyerahkan draf revisi UU IKN kepada Komisi II DPR.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," ujar Doli.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top