Pemerintah Cegah Potensi Monopoli Platform
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku turut memantau kebijakan di negara-negara di Asia termasuk di Asia Tenggara mengenai gaya berbisnis TikTok. Hal itu demi mencegah terjadinya monopoli platform.
"Keberadaan TikTok di banyak negara sudah lama dimasalahkan. Lebih dari 10 negara melakukan pembatasan secara parsial, dengan alasan keamanan politik melarang pegawai negerinya memiliki akun Tik Tok seperti di Amerika Serikat. Pemerintah India yang melarang total TikTok dan 58 aplikasi digital dari China dengan alasan politik," kata Teten Masduki saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/11).
Menteri Teten menyampaikan pemerintah Indonesia sendiri melarang penyatuan TikTok Shop dengan TikTok media sosial untuk perlindungan data pribadi, pencegahan monopoli platform, dan melindungi ekonomi UMKM.
Menurutnya, TikTok Shop yang hanya memiliki kantor perwakilan seharusnya tidak boleh beroperasi karena melanggar aturan. Karena itu, ucap Teten, menjadi hal yang wajar ketika negara-negara di Asean juga turut melakukan evaluasi terhadap bisnis model TikTok, terutama, untuk kepentingan dalam negeri di masing-masing negara.
"Jadi wajar saja kalau negara-negara di ASEAN juga saat ini sedang mengevaluasi bisnis model TikTok untuk kepentingan ekonomi dan politik dalam negeri mereka," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya