Pemberantasan Narkotika, Kepala BNN Sebut Ikrar Antinarkoba Benteng Ketahanan Ancaman Narkoba
📅 Sabtu, 19 Okt 2024, 00:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-BNN RI
Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom menyebutkan ikrar antinarkoba merupakan benteng ketahanan terhadap ancaman narkoba yang masuk dari luar wilayah Indonesia.
Ikrar yang dengan lantang diserukan oleh elemen masyarakat, kata dia, merupakan bentuk keteguhan komitmen dalam menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"BNN dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah-wilayah perbatasan Indonesia serta memperkuat intelijen untuk mencegah masuknya narkotika dari luar negeri," ujar Marthinus di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (15/10), seperti dikutip dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, dia menegaskan bahwa ikrar antinarkobadengan tokoh agama dan tokoh masyarakat penting, tak terkecuali yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Timur.
Sebanyak 475 orang yang terdiri atas unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kalangan pemuda wilayah Jawa Timur berkumpul di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (15/10), untuk mengikrarkan antinarkoba sebagai bentuk kesadaran kolektif dalam upaya mewujudkan Madura Bersinar (Bersih Narkoba).
Marthinus tak menampik bahwa Madura merupakan salah satu kawasan rawan narkoba yang tidak hanya dilihat dari angka prevalensi penyalahguna narkobanya, tetapi juga dari jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap.
Atas kesadaran dan komitmen masyarakat Madura dengan seluruh elemen di dalamnya, Kepala BNN RI berharap wilayah Madura dapat terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dengan begitu, lanjut dia, Madura dapat kembali melahirkan berbagai tokoh besar yang disegani dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara.
"Ingat, ikrar ini merupakan komitmen kepada diri kita, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa. Mulailah dari diri sendiri untuk mengatakan tidak pada narkoba," katanya menegaskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!