Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembekuan Rekening Dihapus, Aturan Lama Sudah Tak Relevan!

📅 Kamis, 07 Agu 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pembekuan Rekening Dihapus, Aturan Lama Sudah Tak Relevan! Doc: istimewa
Ket. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan ketentuan pembekuan rekening bank warga yang tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant sudah dicabut. Langkah tersebut menjadi respons terhadap kekhawatiran publik mengenai potensi pembatasan akses terhadap dana pribadi akibat kebijakan sebelumnya.

Dengan dihapuskannya aturan ini, bank tidak lagi memiliki dasar untuk secara sepihak membekukan rekening hanya karena tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Rabu (6/8).

Karena itu, Didik mengimbau masyarakat tidak takut untuk menabung atau menyimpan uang di bank karena dipastikan keamanannya. Meski demikian, dia meminta masyarakat untuk aktif menggunakan rekening mulai dari menyimpang uang atau menabung sehingga saldo bertambah hingga menggunakan uang tersebut.

Terlebih lagi, lanjut dia, uang yang ditabung masyarakat di bank pasti memiliki tujuan tertentu khususnya untuk masa depan mulai dari soal pendidikan, memiliki rumah, hingga persiapan lainnya. “Kalau bertambah saldonya lama-lama kita punya planning, setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi lah. Kalau yang kerja, ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” ujar Didik.

Didik pun memastikan keamanan dan penjaminan simpanan nasabah mengingat aset LPS saat ini mencapai 250 triliun rupiah dengan pertumbuhan aset mencapai 25-30 triliun rupiah per tahun.

“Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua mampu lah. Mudah-mudahan sistem keuangan kita aman terkendali sehingga aset LPS semakin bertambah besar dan tentu saja dampaknya nasabah perbankan,” katanya.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali atau reaktivasi diserahkan ke perbankan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

37 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.