Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembatasan Operasional  Angkutan Barang Demi Keselamatan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas Selama Angkutan Lebaran

📅 Selasa, 24 Feb 2026, 15:45 WIB | Oleh:
Pembatasan Operasional  Angkutan Barang Demi Keselamatan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas Selama Angkutan Lebaran Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang, hal ini dinilai penting demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama angkutan lebaran.

Anggota Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie menegaskan bahwa Pemerintah harus menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini baik dan optimal, terutama dari aspek keamanan serta keselamatan di seluruh moda transportasi. Ia juga meminta Pemerintah meningkatkan sarana dan prasarana transportasi untuk mengantisipasi ancaman cuaca ekstrem serta meminimalisir risiko kecelakaan.

“Kami mengapresiasi capaian dari Kementerian Perhubungan di Angkutan Lebaran tahun 2025 lalu, dan kami juga meminta jaminan dari Pemerintah dalam keselamatan dan keamanan pemudik di tahun ini, baik melalui darat, laut dan udara,” tegasnya di Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut, Syarief menambahkan bahwa Komisi 5 DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan meningkatkan integrasi antar moda transportasi demi menjamin keselamatan dan keamanan serta kenyamanan pemudik. Optimalisasi pelayanan kinerja transportasi diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik lebaran.

Seperti yang diketahui, untuk menjamin keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 yang merupakan prioritas utama, maka Pemerintah menerbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Di mana langkah ini dilakukan untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman.

Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang. 

Hal yang senada diungkapkan Analis Legislatif Ahli Pertama Badan Keahlian DPR RI, Aris Yan Jaya Mendrofa. Menurutnya kebijakan pembatasan angkutan barang ini merupakan instrumen pengendalian mobilitas nasional untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan jalan pada periode Lebaran 2026, yang ditandai dengan peningkatan signifikan volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang setiap tahunnya. Pembatasan angkutan barang terutama ditujukan bagi kendaraan barang besar dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan besar. 

“Selama masa pembatasan, kendaraan-kendaraan tersebut pada prinsipnya tidak diperbolehkan melintas guna memberikan prioritas bagi kelancaran arus mudik dan balik masyarakat. Sedangkan kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu tetap dapat beroperasi untuk mendukung distribusi logistik, dengan pembatasan terhadap pengangkutan komoditas tertentu sebagaimana diatur dalam SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026,” katanya yang dikutip dari ‘Isu Sepakan Bidang Ekkuinbang, Komisi V’.

Menurut Aris kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang operasional kendaraan barang berskala besar, melainkan menerapkan mekanisme pengecualian untuk layanan distribusi logistik yang bersifat strategis dan esensial. Kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, dengan syarat memenuhi ketentuan teknis terkait jenis muatan dan kelengkapan dokumen pengiriman. 

”Selain itu tujuan kebijakan ini bukan membatasi usaha, tetapi mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama bisa berjalan dengan aman dan lancar selama arus mudik Lebaran,” katanya.

Tak Perlu Risau
Sementara itu, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia), Tulus Abadi mengatakan bahwa sebenarnya para pengusaha angkutan barang tak perlu risau dengan kebijakan ini. Seperti yang diketahui bahwa kebijakan ini yang sudah menjadi hajatan setiap tahun, seharusnya para pengusaha angkutan sudah mengantisipasinya jauh jauh hari, misalnya terkait dengan jadwal ekspor-impor, bongkar muat dan lainnya. 

“Bagi masyarakat pembatasan angkutan barang tidak akan berdampak pada kenaikan harga harga logistik, sebab angkutan logistik dan BBM dikecualikan dalam pembatasan. Angkutan logistik dan BBM boleh beroperasi, asal bukan jenis angkutan ODOL,” katanya.

Menurut Pegiat Perlindungan Konsumen ini, dari sisi keamanan dan keselamatan, pembatasan angkutan barang bahkan menjadi hal yang penting. Mengingat angkutan barang selalu berjalan lambat, hanya kisaran 20-30 km per jam. Hal tersebut sangat mengganggu pergerakan trafik, apalagi di jalan tol. Angkutan barang selain lambat seringnya juga mengambil lajur kanan.  Setiap 1% peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.