Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelecehan Miss Universe, Legislator Minta Polisi Dalami Kejahatan Korporasi

Foto : dpr.go.id

Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah menyesalkan kejadian pelecehan seksual yang menimpa peserta Miss Universe. Menurutnya, kejadian ini perlu didalami dan diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia juga mengapresiasi para korban karena telah bersuara (speak up) dengan melaporkan kasus ini ke polisi.

"Apakah memang praktik dari panitia itu memberlakukan body checking dan juga hal-hal lain yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual? Menurut saya ini perlu didalami lebih lanjut atau diinvestigasi. Karena dalam pengertiannya kita, yang namanya kontes kecantikan sekalipun itu fine ya, tapi tidak kemudian kita bisa mentolerir kalau memang nyata-nyata di sana ada unsur-unsur pelecehan seksual," kata Luluk seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (19/8).

Salah satu korban mengatakan, kejadian pelecehan seksual diketahui oleh Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia. Atas pernyataan tersebut, Luluk menilai kejadian pelecehan tersebut dianggap sebagai kejahatan korporasi. Karena berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kejahatan seksual yang melibatkan para pengambil kebijakan, mulai dari direksi, manager, sampai pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan lebih besar, dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Korporasi.

"COO dalam hal ini tentu dia adalah pihak yang memiliki kewenangan dan kekuasaan cukup besar di dalam organisasi yang namanya Miss Universe. Dan menurut saya ini juga terkonfirmasi ketika ada berita bahwa pihak Miss Universe yang internasional juga mencabut lisensi dari Miss Universe yang ada di Indonesia," papar Anggota Baleg DPR RI ini.

Politisi Fraksi PKB itu meminta pihak kepolisian untuk tidak hanya diam dan harus harus proaktif. Menurutnya, jika UU TPKS diterapkan pada kejadian pelecehan yang terjadi dalam sebuah korporasi ini, hal ini akan menjadi jauh lebih serius situasinya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top