Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pelayanan Digital Terus Ditingkatkan

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Ruang Rapat Bupati Bekasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Petugas juga harus paham sesuai dengan ketentuan ketika melayani masyarakat dengan pelayanan cepat dan gratis.

BEKASI - Pelayanan publik secara digital terus ditingkatkan pemerintah Kabupaten Bekasi. "Kami berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik berbasis digital seluruh perangkat daerah demi pelayanan kepada masyarakat," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Minggu.

Menurutnya, upaya tersebut dalam rangka mempermudah masyarakat saat mengakses berbagai layanan. Dedy menjelaskan, era transformasi dewasa ini, seluruh perangkat daerah pelayan publik harus mampu beradaptasi. Caranya, mengikuti perkembangan teknologi, termasuk layanan serbadigital. Ini demi memudahkan serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :
Bensin Campur Air

Dedy juga menyebut bahwa hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman menjadi dasar perbaikan layanan melalui koordinasi serta konsultasi demi peningkatan pelayanan publik ke depan. "Sudah disampaikan juga kepada Ombudsman bahwa kami perlu bimbingan, tidak hanya saat penilaian. Sebelum-sebelumnya kami perlu bimbingan serta pembinaan dari Ombudsman juga," katanya.

Melalui bimbingan serta pembinaan Ombudsman, kata dia, diharapkan segenap petugas pelayanan publik bisamelayani prima kepada masyarakat. Ini terutama bagi petugas stand by, harus memahami juga terkait dengan aturan Ombudsman. Jadi, petugas juga harus paham sesuai dengan ketentuan ketika melayani masyarakat, dengan pelayanan cepat dan gratis.

Pemerintah Kabupaten Bekasi baru saja menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terhadap lima perangkat daerah dan dua puskesmas dengan nilai 73,02 atau kategori C.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top