Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelat Kendaraan RF Sudah Tak Berlaku Lagi, Korlantas: Jika Masih Ada, Itu Palsu!

Foto : ANTARA/Ilham Kausar

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RepublikIndonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwapelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023.

"Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12).

Yusri menambahkan jika masih ada pelat RF di jalan, dia pastikan pelat tersebut adalah palsu.

"Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat RF.

"Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta," katanya.

Kemudian,Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang yakni berakhiran ZZ.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top