Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaporan SPT Mencapai 11,22 juta dan Aktivasi Coretax 18 Juta

📅 Kamis, 16 Apr 2026, 15:27 WIB | Oleh:
Pelaporan SPT Mencapai 11,22 juta dan Aktivasi Coretax 18 Juta Doc: ANTARA/Syifa Yulinnas
Ket. Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (27/3/2026).

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan progres pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,22 juta dan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18,05 juta per 14 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, merinci data yang masuk per 14 April 2026, pukul 24.00 WIB, untuk SPT Tahunan sebanyak 11.226.740 SPT.

Pelaporan itu berasal dari 9.729.122 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.198.328 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 296.181 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 212 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Jumlah ini merupakan pelaporan SPT Tahunan tahun buku Januari—Desember 2025.

Sementara itu, ia mengatakan untuk pelaporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat sebanyak 2.863 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 33 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun progres aktivasi akun Coretax DJP terdata sebanyak 18.046.467 akun. Jumlah itu terdiri atas 16.954.601 wajib pajak orang pribadi, 1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan segera memperbaiki sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan seperti yang marak ditawarkan di media sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.