Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
DISKONTO

Pelaku Usaha Tak Serahkan LKPM Bisa Disanksi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan sanksi secara administrasi hingga pembatalan izin akan diberlakukan jika pelaku usaha enggan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibanya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha," ungkap Staf Khusus Kementerian Investasi/ BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (20/12).

Tina menyampaikan BKPM terus berupaya untuk mencapai target realisasi investasi pada 2023 sebesar 1.400 triliun rupiah. Untuk mencatat capaian target tersebut, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.

"LKPM triwulan IV dan semester II-2023 dapat mulai disampaikan sejak 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui situs oss.go.id di menu Pelaporan," ucap Tina.

Dia menerangkan penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri. Tina mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV (Oktober-Desember) dan semester II (Juli-Desember) tahun 2023.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top