Pelaku Kekerasan Seksual Ponpes Pati Kabur, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap AS
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 09:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Instagram/Antara
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak kepolisian untuk segera menangkap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Rano, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (7/5), mengatakan kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa kepolisian serius menangani kejahatan seksual, terlebih korbannya merupakan anak-anak dan perempuan yang berada dalam posisi rentan.
“Kami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” kata dia.
AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 belum ditahan dan kini keberadaannya belum diketahui.
Rano menegaskan, pelaku tidak boleh dibiarkan bebas tanpa ditahan karena dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat serta memperbesar potensi tekanan terhadap korban maupun keluarganya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah cepat kepolisian untuk menangkap tersangka dinilai perlu agar masyarakat melihat bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Dia turut menyoroti lini masa penanganan kasus. Ia mengatakan kasus ini sebelumnya sempat ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati pada 2024, tetapi belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian serius agar kasus ini dapat dituntaskan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Penanganan yang cepat dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.
Dia juga meminta kepolisian memastikan seluruh korban bebas dari intimidasi maupun tekanan dalam bentuk apa pun. Negara, kata dia, wajib memastikan korban mendapat perlindungan dan rasa aman.
Korban kejahatan seksual kerap mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga trauma berkepanjangan sehingga aparat penegak hukum diingatkan untuk mengedepankan pendekatan yang melindungi korban, bukan justru membuat korban merasa tertekan.
“Jangan sampai korban takut atau enggan melapor karena adanya intimidasi. Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan ada yang merupakan anak yatim dan yatim piatu,” ujar dia.
Sebelumnya, Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS. Surat pertama dilayangkan pada 4 Mei, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu (6/5).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!