Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK Terbitkan Regulasi Perkuat Kelembagaan BPR/BPR Syariah

Foto : ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (18/5).

Peraturan tersebut berupa Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, yang ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

BPR dan BPR Syariah juga diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

Menurut Dian, POJK itu merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal karena berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud sehingga BPR atau BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top