Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK: Proses Demutualisasi BEI Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

📅 Senin, 09 Feb 2026, 19:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK: Proses Demutualisasi BEI Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Doc: Antara
Ket. (kiri-kanan) Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Anggota DK OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo Harahap, serta Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat.

Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan pelaksanaan proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu terbitnya rumusan peraturan pelaksanaannya yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nah, mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan, yang nanti di aturan pelaksanaannya diawal itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” ujar Hasan diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2).

Apabila dalam PP tersebut belum diatur secara rinci terkait mekanisme demutualisasi, ​​​​Hasan menjelaskan OJK akan menyiapkan mekanisme yang paling memungkinkan untuk diterapkan, serta memastikan keterlibatan dan peran dari para pemegang saham BEI saat ini untuk menetapkan skema yang paling tepat.

“Tentu, pada saatnya sesuai dengan aksi korporasi perusahaan, juga akan melibatkan keputusan dan peran dari para pemilik saat ini. Yang memang saat ini terbatas baru dimiliki oleh secara mutual secara tertutup oleh para perantara pedagang efek dan anggota Bursa. Nah jadi ini masih bergulir,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan, penerbitan PP untuk proses demutualisasi BEI memang telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai UU tersebut, Ia menjelaskan bahwa penyusunan PP harus melalui proses perumusan oleh pemerintah dan kemudian akan dimintakan persetujuan ke DPR RI terlebih dahulu.

"Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) itu, pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR. dan nanti kita sama-sama lihat hasil akhir yang menjadi PP yang akan diundangkan sesuai dengan mekanisme itu seperti apa,” ujar Hasan.

Dalam kesempatan ini, Ia memastikan OJK akan terus mencermati perkembangan penyusunan PP tersebut dan melakukan langkah-langkah persiapan yang memungkinkan untuk dilakukan lebih awal, sembari menunggu ketentuan final yang nantinya akan diberlakukan secara efektif.

“Kami tentu akan dari waktu ke waktu mencermati dan kalau ada yang bisa kita lakukan lebih awal untuk persiapannya nanti akan kami lakukan. Sambil menunggu bentuk final dan ketentuan yang memang sudah diputuskan nanti pada saat PP itu efektif berlaku,” ujar Hasan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana demutualisasi BEI dapat dilakukan melalui dua tahap, diantaranya melalui skema private placement atau penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Airlangga menilai reformasi di sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu terus didorong, dengan salah satu langkah yang disiapkan pemerintah yaitu Demutualisasi Bursa guna memperkuat tata kelola dan transparansi.

“Nah, ini yang disiapkan dengan peraturan pemerintah, demutualisasi bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement dan kedua bisa dengan IPO,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, Demutualisasi menjadi penting agar aspek transparansi dan akuntabilitas dapat terpisah secara jelas antara Bursa dan Anggota Bursa (AB), sehingga diharapkan pengelolaan pasar modal semakin independen dan kredibel ke depan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ditargetkan terbit pada kuartal I tahun 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.