OJK Lantik Pimpinan Baru Satuan Kerja dan Kepala OJK Daerah
📅 Kamis, 05 Des 2024, 08:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan pembangunan nasional melalui penguatan organisasi OJK dengan melantik pimpinan baru Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah.
"Diharapkan ini betul-betul bisa mendukung program pemerintah dan khususnya untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut Mahendra, pergantian sejumlah pejabat di Kantor Pusat dan Kantor OJK Daerah juga sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan OJK untuk terus menguatkan sektor jasa keuangan dan semakin berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pengembangan perekonomian di berbagai daerah.
Sesuai amanat UU P2SK ini, OJK dalam waktu dekat akan meresmikan dua kantor OJK baru di daerah yaitu Kantor OJK Provinsi Banten dan Kantor OJK Provinsi Bangka Belitung untuk memperkuat tugas-tugas OJK di daerah tersebut serta untuk semakin memperkuat pengembangan perekonomian daerah.
“Banyak sekali program utama yang harus dilaksanakan pada periode dua tahun terakhir yang sampai saat ini pun masih kita lakukan melalui pembenahan dan penguatan industri jasa keuangan,” tambah Mahendra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jajaran pejabat OJK yang dilantik adalah Dino Milano Siregar sebagai Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Adi Dharma sebagai Kepala OJK Provinsi Banten, Haramain Billady sebagai Kepala OJK Purwokerto, Rochma Hidayati sebagai Kepala OJK Kalimantan Barat.
Kemudian, Fatwa Aulia sebagai Kepala OJK Papua, Bismi Maulana Nugraha sebagai Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bonny Hardi Putra sebagai Kepala OJK Sulawesi Tengah, Farid Faletehan sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Yan Iswara Rosya sebagai Kepala OJK Provinsi Jambi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!