Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan | Bunga Pinjol Per Tahun Bisa Capai 144% atau 1,4 Kali Pokok Pinjaman

OJK Harus Segera Atur Bunga Pinjol

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pinjol telah melenceng jauh dari tujuan awal sebagai penyedia pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan mendorong inklusi keuangan.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera mengatur bunga dan biaya layanan pinjaman online (pinjol) secara transparan. Sebab, permasalahan pinjol atau fintech lending makin pelik setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meneliti dugaan penetapan bunga 0,8 persen per hari yang dilakukan pinjol.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menuturkan kesepakatan bunga 0,4 persen yang berlaku saat ini meskipun turun dari 0,8 persen per hari masih dinilai tidak menyelesaikan masalah. Sebelumnya, pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan mendorong inklusi keuangan.

Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.

"Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," tegas Huda pada Koran Jakarta, Minggu (8/10).

Atas informasi bunga yang parsial tersebut, lanjut Huda, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga murah. Padahal, jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4 persen, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top