OJK Desak Bank Digital Berbunga Tinggi Tingkatkan Perlindungan Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berbicara dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin (4/3/2024).
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank digital untuk memperkuat perlindungan nasabah, mengingat banyak yang menerapkan bunga yang tinggi melebihi yang ditanggung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar menarik nasabah dan meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) mereka.
"Berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah yang meliputi transparansi, edukasi konsumsi, pengawasan dan regulasi, serta perlindungan data," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (15/3).
Dia mengatakan bahwa pihaknya mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk apakah produk tersebut dijamin oleh LPS atau tidak.
Menurut dia, edukasi keuangan penting agar calon nasabah dapat membuat keputusan yang baik dalam memilih produk keuangan sesuai kebutuhan mereka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya