Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nurhadi Ditangkap Lagi! Dugaan Pencucian Uang di Mahkamah Agung Kembali Jadi Sorotan

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 14:15 WIB | Oleh:
Nurhadi Ditangkap Lagi! Dugaan Pencucian Uang di Mahkamah Agung Kembali Jadi Sorotan Doc: Antara Foto

Jakarta - Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya beberapa hari setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Penangkapan terjadi pada Minggu dini hari (29/6) dan langsung diikuti penahanan di lapas yang sama.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langkah penahanan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Budi menegaskan bahwa proses penahanan dilakukan demi efektivitas penyidikan.

Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp?500 juta subsider tiga bulan pada 10 Maret 2021 oleh Pengadilan Tipikor. Ia terbukti menerima suap Rp?35,726?miliar dari Hiendra Soenjoto (PT MIT) dan gratifikasi Rp?13,787?miliar dari pihak lain.

KPK awalnya menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2019 atas suap dan gratifikasi senilai Rp?46?miliar. Dari kasus ini, juga muncul pengembangan terkait TPPU setelah bukti awal ditemukan dalam penyidikan lanjutan tahun 2020.

Nurhadi bebas bersyarat pada akhir Juni 2025, namun tak sempat lama meresapi udara bebas. Minggu dini hari ia kembali diciduk dan ditahan kembali oleh KPK di Lapas Sukamiskin, menandai babak baru kasusnya.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menganggap penahanan ulang ini melanggar HAM karena seharusnya kasus TPPU digabung dengan perkara lama. Ia berpendapat bahwa perlakuan ini menciderai keadilan hukum.

Selain penahanan, KPK juga menyita aset-aset milik Nurhadi meliputi lahan sawit dan apartemen sebagai tindak lanjut dari dugaan pencucian uang tersebut. Langkah ini menegaskan bahwa penyidikan masuk ke tahap mengusut aliran dana dan aset.

Penangkapan Nurhadi pasca bebas bersyarat menandai babak baru dalam kasus korupsi di tubuh Mahkamah Agung. Fokus KPK kini bergeser dari suap dan gratifikasi menuju pencucian uang, menunjukkan adanya dugaan bahwa uang hasil korupsi telah disamarkan melalui aset bernilai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.