NIB Penting untuk Pengembangan Usaha
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Perizinan usaha membuat UMKM memiliki legalitas dan kredibilitas yang akan membuat usahanya naik kelas.
JAKARTA - Setiap pengusaha perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB) karena penting untuk mengembangkan usaha. Untuk memfasilitasi keperluan para pengusaha, termasuk pedagang pasar dan memfasilitasi penerbitan perizinan usaha diadakan kerja sama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta dan Perumda Pasar Jaya.
"Ini penting karena bagian dari pelayanan Pasar Jaya kepadatenant. Dengan adanya nomor induk berusaha atau NIB, nanti bisa meningkat menjadi perizinan dan nonperizinan lainnya," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi Jakarta, Benni Aguscandra, Selasa (12/9).
Menurut Benni, banyak yang bisatenantlakukan. Akan ada kemudahan-kemudahan untuk mendapat akses terhadap pengembangan usaha. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto.
Benni menjelaskan melalui kerja sama dengan Pasar Jaya, para pedagang pasar yang merupakan pelaku usaha akan lebih mudah mengurus legalitas usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya. Benni menjelaskan NIB merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
Lebih jauh, Benni menilai dengan perizinan usaha, para pelaku UMKM memiliki legalitas dan kredibilitas. Hal ini akan dapat membuat usahanya naik kelas serta makin dipercaya konsumen atau investor. Selain itu, dengan memiliki legalitas lengkap, para pelaku usaha juga akan lebih mudah mendapat akses permodalan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya