Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 1 September, Galeri Nasional Indonesia Berlakukan Tarif Terpisah

📅 Sabtu, 31 Agu 2024, 09:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mulai 1 September, Galeri Nasional Indonesia Berlakukan Tarif Terpisah Doc: ANTARA/HO-Indonesian Heritage Agency.
Ket. Gedung Galeri Nasional Indonesia di Jakarta.

JAKARTA - Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency/IHA) memberlakukan sistem tarif tiket terpisah untuk pengunjung pameran Galeri Nasional Indonesia mulai 1 September 2024.

Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia Jarot Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/8), mengatakan, sistem tiket terpisah itu untuk pameran tetap dan pameran temporer.

Sementara bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana di kawasan Galeri Nasional Indonesia tanpa memasuki area ruang pamer tak dikenakan biaya atau gratis.

"Jadi, saat ini tiket berbayar di Galeri Nasional Indonesia hanya diberlakukan untuk tiket masuk pameran saja, sedangkan untuk masuk ke kawasan Galeri Nasional Indonesia selain ruang pameran tidak dikenakan tarif," ujar Jarot.

Namun, untuk saat ini, pengunjung dapat menikmati seluruh pameran yang sedang berlangsung di Galeri Nasional Indonesia dengan membeli satu tiket.

Adapun tarif untuk anak usia 3-12 tahun sebesar Rp10.000, dewasa Rp20.000 dan Warga Negara Asing (WNA) baik anak maupun dewasa sebesar Rp50.000. Sementara anak usia kurang dari tiga tahun dan dewasa lebih dari 60 tahun dikenakan tarif Rp0 atau gratis.

Pemberlakuan tarif tiket diimbangi dengan penyesuaian prosedur kunjungan pameran. Pengunjung yang ingin menikmati pameran di Galeri Nasional Indonesia dapat langsung datang dan melakukan registrasi di tempat (on site) sesuai dengan pilihan waktu kedatangan antara pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.

Kemudian, pengunjung yang telah melakukan registrasi dapat melakukan pembayaran di loket penjualan. Pembayaran diutamakan menggunakan pembayaran non tunai, namun pembayaran secara tunai masih diterima selama masa adaptasi teknologi pembayaran non tunai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Museum dan Cagar Budaya Ahmad Mahendra mengatakan, penyesuaian tarif Galeri Nasional Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya.

Perubahan ini diperlukan agar museum dan cagar budaya dapat terus berkembang sertamemberikan manfaat edukatif dan rekreatif kepada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.