MPR Minta KPU-Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Pengumpulan Dana
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara serta pengawas Pemilu diminta untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi melanggar aturan pengumpulan dana kampanye.
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (pemilu), yakni KPU dan Bawaslu, untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi melanggar aturan pengumpulan dana kampanye.
"Salah satunya memperkuat kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) dalam memantau dan mengawasi aliran atau transaksi keuangan para kontestan pemilu," ucap Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1).
Bamsoet berharap agar kerja sama dengan PPATK dapat meminimalisir hingga mencegah terjadinya pelanggaran terkait dana kampanye peserta pemilu.
Selain itu, Bamsoet juga meminta kepada pihak penyelenggara pemilu untuk lebih memerhatikan modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye tersebut. Caranya adalah dengan membentuk gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, KPU, KPK, KIP, dan PPATK dalam rangka memperkuat basis pencegahan, penindakan, hingga penanganan perkara terkait pelanggaran atau penyalahgunaan dana kampanye.
"Mengingat praktik politik uang yang marak dalam pemilu membutuhkan banyak pihak untuk menanganinya," ucap Bamsoet.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya