MK Akan Bacakan Putusan PHPU Pilpres pada Senin 22 April Pukul 09.00 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya