Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa, Siapa Sebenarnya Rudy Ong?

📅 Jumat, 22 Agu 2025, 12:53 WIB | Oleh:
Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa, Siapa Sebenarnya Rudy Ong? Doc: Antara Foto
Ket. Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta – Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, yang dikenal sebagai pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang besar di Kalimantan Timur (Kaltim), kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Setelah sempat menunda penyerahan diri, Rudy akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8), terkait penyidikan kasus yang telah menyita perhatian publik.

Rudy Ong, yang tercatat memiliki saham 5 persen di PT Tara Indonesia Coal, serta menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim, pertama kali terseret dalam pusaran kasus ini pada September 2024. KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengurusan IUP di Kaltim, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Rudy Ong.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Rudy Ong, bersama dengan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, menjadi salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan tersebut. Namun, status tersangka Rudy baru diketahui setelah ia menggugat penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme praperadilan pada Oktober 2024. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan pada November 2024.

Meskipun statusnya sebagai tersangka sudah diketahui publik, Rudy Ong tetap tidak kooperatif. KPK akhirnya melakukan upaya paksa pada 21 Agustus 2025 untuk membawa Rudy Ong ke markas KPK. Kejadian unik terjadi saat Rudy, yang tampak lemah, merangkak saat dibawa ke ruang penyidik. Pegawai KPK terlihat membopong tubuh Rudy Ong yang tidak bisa berdiri tegak, sebelum akhirnya ia diperbolehkan memasuki ruang pemeriksaan.

KPK menyatakan bahwa Rudy Ong akan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. "Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo. Rudy Ong kini menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti terlibat dalam kasus pengurusan izin pertambangan yang diduga melibatkan penerimaan suap atau janji.

Kasus ini semakin memanas mengingat peran Rudy Ong yang sangat signifikan dalam industri tambang di Kaltim, serta keterlibatannya dalam pengurusan izin yang melibatkan pejabat negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa membuka tabir lebih dalam tentang praktek korupsi yang merusak sektor pertambangan di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.