Menteri LH Ungkap Tangsel Termasuk Kota Terkotor Se-Indonesia
📅 Selasa, 06 Jan 2026, 01:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Saadatuddaraen
TANGERANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan Tangerang Selatan (Tangsel) termasuk salah satu kota terkotor se-Indonesia. Predikat serupa juga diberikan kepada Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sama-sama berada di Provinsi Banten.
Menurut Menteri, hal itu terungkap setelah dilakukan penilaian untuk Anugerah Adipura.
"Dari sini ditemukan posisi Tangsel, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masih masuk kota kotor," ujar dia, Senin (5/1).
Sehingga, lanjut dia, harus ada upaya serius yang dilakukan ketiga kota dan kabupaten tersebut. Penghargaan Adipura memiliki empat kriteria yaitu Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor.
Menteri menambahkan yang memiliki potensi Adipura Kencana atau yang terbersih hanya tiga kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan yang lain masih dalam posisi sertifikat, dan sebagian besar masih dalam posisi kabupaten/kota kotor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Hanif, ini semua masih dalam tahap penilaian. "Kami akan melakukan penilaian secara terbuka pada Februari 2026," kata dia.
Hanif sebelumnya sempat mengancam akan memidanakan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Hal ini terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, yang mengakibatkan tumpukan sampah diberbagai sudut kota.
"Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang 18/2008, sampah merupakan tanggung jawab Wali Kota," ujarnya, Senin (22/12/2025). Menurut dia, di sana tercantum ancaman pidana minimal empat tahun jika tidak tertangani dengan benar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hanif mengaku pihaknya sedang mendalami terkait konteks ini karena hukum tidak boleh dikesampingkan. "Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi dasar hukum tetap harus dilakukan," kata dia.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ita Kurniasih, mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota terkait masalah sampah. Di sana disebutkan status darurat penanggulangan sampah berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
"Berdasarkan ini telah dibentuk Satgas Penanggulangan Sampah terdiri dalam beberapa bidang kerja," ujar dia.
Di antaranya pengelolaan sampah, perubahan prilaku, data dan informasi publik, penegakan hukum dan pendisiplinan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!