Menteri LH Ungkap Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Undang-Undang
📅 Minggu, 08 Jun 2025, 16:57 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Istimewa
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, melanggar Undang-Undang. Khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Menurut Menteri, pihaknya mengawasi empat perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut. Yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Keempat perusahaan itu melakukan aktivitas pertambangan di empat pulau di kawasan Raja Ampat. Yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, dan Pulau Kawe.
"Itu semua merupakan pulau-pulau kecil yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang," ujar dia, Minggu (8/6).
Persisnya UU tentang pengaturan pulau kecil dan pesisirnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hanif mengatakan ada 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir. Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2004.
"Intinya Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang seharusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka," ucap dia.
Salah satunya adalah PT Gag Nikel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aktivitas penambangan di Pulau Gag sendiri telah dihentikan untuk sementara. Ini menyusul instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, guna menindaklanjuti aduan masyarakat. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!