Menteri Imipas Bahas Teknis Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto
Foto: antarafotoJAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan saat ini pihaknya tengah membahas teknis dan waktu pemindahan tahanan kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso ke negara asalnya.
“Masih dalam pembahasan, memang sesuai dengan amanat UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 45 kalau enggak salah, ayat satu mengatakan bahwa dimungkinkan ada transfer operasional," kata Agus saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (25/11).
Agus mengatakan, pemindahan tersebut layak dipertimbangkan karena beberapa hal diantaranya diatur dalam UU Pemasyarakatan, dan mengurangi beban negara.
Mary Jane juga dianggap telah menyelesaikan lebih dari dua pertiga masa tahanan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Agus melanjutkan, proses pemindahan akan berjalan dengan lancar jika pihak Filipina mau mengakui kedaulatan sistem hukum di Indonesia dan setuju menyelesaikan masa tahanan di sana.
"Maka mungkin kita akan pertimbangkan untuk melakukan transfer operasionalsesuai dengan permintaan daripada negara-negara yang mengajukan itu," tambah Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Ia menyebutkan hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia, namun pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.
"Karena UU tidak mengatur, tidak menyuruh, dan melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini," ujar Yusril saat memberikan keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.
Nantinya, pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.
Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
Berita Trending
- 1 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 2 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 3 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 4 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
Berita Terkini
- Perkuat Lembaga Keuangan Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Penguatan 2024-2028
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas
- Bumi Punya 'Bulan Mini' yang Bergerak Cepat Mendekat ke Bumi pada Januari Nanti
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- Bali Dikategorikan Destinasi Tak Layak Dikunjungi, Komisi VII DPR Minta Pemangku Kepentingan Turut Evaluasi Wisata di Bali