Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Pemulangan Mary Jane ke Filipina, Kejati DIY Masih Tunggu Petunjuk Pusat

📅 Selasa, 10 Des 2024, 09:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soal Pemulangan Mary Jane ke Filipina, Kejati DIY Masih Tunggu Petunjuk Pusat Doc: ANTARA/HO-Kejati DIY
Ket. Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam

YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.

"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemula Mary Jane. Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," kata Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin (9/12).

Ahelya memastikan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih berstatus terpidana mati yang tengah menjalani terpencil di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.

"Statusnya terpidana, tetap ya. Kalau sekarang masih tersingkir di LP Wonosari," ujar Ahelya.

Terkait grasi, dia memastikan bahwa Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 telah menolak permohonan yang diajukan Mary Jane sehingga permohonan berikutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipulangkan nanti.

"(Permohonan) grasi yang di kita kan sudah ditolak. Terkait dengan grasi yang berikutnya setelah dikembalikan, itu adalah eh kewenangan dari negara Filipina," kata dia.

Selama masih di Indonesia, Ahelya kembali menegaskan bahwa rencana pemula Mary Jane ke negara asalnya tidak akan mengubah keputusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman mati.

“Tidak ada perubahan. Tetap terpidana mati,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024

Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang, kata Yusril saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12) .

Menurut Yusril, teknis pemula Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.