Mensos Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 18:28 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf melarang rumah sakit menolak pasien katastropik. Larangan terutama bagi pasien yang membutuhkan cuci darah.
Saifullah Yusuf mengatakan layanan cuci darah merupakan layanan darurat. Rumah sakit harus langsung melayani pasien tanpa penundaan.
“Pasien katastropik tidak boleh ditolak rumah sakit. Itu perintah undang-undang,” ucap dia di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia mengatakan masih ada laporan rumah sakit menolak pasien. Penolakan terjadi karena persoalan administrasi dan pembiayaan.
Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah akan menjamin pembiayaan pasien. Pemerintah akan membantu melalui program pusat dan daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pemerintah akan bertanggung jawab. Membantu pembiayaan perawatan masyarakat,” kata dia.
Ia mengatakan pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga filantropi. Kerja sama dilakukan untuk membantu pembiayaan pasien tidak mampu.
Saifullah Yusuf menegaskan negara tidak akan lepas tangan. Pemerintah akan memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!