Menko Polhukam Perintahkan Hapus Ego Sektoral Kawal Pilkada
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto memberi pidato kunci dalam Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII, yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, Rabu (2/10).
Foto: ANTARA/Putu Indah SavitriJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga, khususnya yang tergabung dalam desk koordinasi pemilu dan pilkada, untuk menghapus ego sektoral dalam mengawal Pilkada 2024.
"Ini harus kami sampaikan terus-menerus karena masih saja terjadi ego sektoral di lingkungan kementerian/lembaga. Ini harus benar-benar dihancurkan," ujar Hadi di Jakarta, Rabu (2/10).
Penghapusan ego sektoral tersebut menjadi perintah Hadi untuk melancarkan tugas desk koordinasi pilkada atau satuan yang terdiri atas 19 kementerian/lembaga yang akan terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.
Hadi mengingatkan bahwa yang menjadi korban dari ego sektoral adalah masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan ego sektoral antara kementerian maupun lembaga biasanya terlihat dari peraturan instansi yang berbeda dengan instansi lainnya. "Padahal, rakyat menginginkan sinergi untuk kelancaran," kata Hadi.
Untuk mengawal Pilkada 2024, Hadi mengatakan bahwa Kemenko Polhukam sudah memastikan sinergisitas berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat. Ia mencontohkan sinergisitas antara BSSN dan Kominfo yang bertugas mengamankan ruang digital dari informasi bohong.
Selanjutnya sinergisitas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung melalui forum bersama, yakni sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam penanganan sengketa tahapan pilkada.
Ketiga, sinergisitas TNI, Polri, dan BIN untuk memetakan wilayah yang berpotensi konflik, termasuk potensi penyebabnya baik pada sisi calon kepala daerah peserta atau masyarakat di wilayah tersebut.
Keempat, sinergisitas antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam hal fasilitasi Pilkada Serentak 2024 sebab pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam fasilitasi melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD). "Kami hanya berbeda seragam, tujuannya sama, yakni menghasilkan pilkada serentak yang baik," ucap Hadi.
Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Setelah itu, masuk masa tenang pada tanggal 24-26 November dan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada tanggal 27 November-16 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam menilai bahwa partisipasi politik masyarakat, khususnya pada Pilkada tahun 2024, masuk kategori baik.
Penilaian tersebut ia peroleh melalui berbagai kunjungan ke daerah, seperti Jayapura, Papua, Makassar, Sulawesi Selatan, Bali, Yogyakarta, Medan, dan Sumatera Utara.
Soal Konflik
Oleh karena itu, Hadi mengelompokkan kemungkinan terjadinya konflik menjadi dua sesi, yakni konflik di lapangan dan konflik di Mahkamah Konstitusi, mengingat MK merupakan lembaga yang berwenang untuk mengadili sengketa hasil pilkada.
Menko Polhukam juga memerintahkan kepada pihak terkait untuk meningkatkan sistem keamanan siber berbagai situs KPU, khususnya yang berkaitan dengan hasil Pilkada 2024.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- World Plastics Council and Global Plastics Alliance Minta Akhiri Polusi Plastik
- Lima Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Jakarta Barat
- Ini Peringkat 30 Eksportir Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 3 dari Belakang
- Memiliki Ide Memajukan Jakarta, Rujaks Deklarasi Dukung Ridwan Kamil – Suswono
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025