Mengapa Banjir Besar dan Longsor di Sumatra Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
📅 Rabu, 03 Des 2025, 16:45 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Suh
JAKARTA - Gelombang banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November 2025 hingga 3 Desember 2025 telah menimbulkan sedikitnya 753 orang meninggal dunia, 650 orang masih dinyatakan hilang, sekitar 2.600 warga mengalami luka-luka, jutaan lainnya terpaksa mengungsi, serta menyebabkan kelumpuhan infrastruktur strategis lintas provinsi.
Namun hingga hari-hari krusial pascabencana, negara melalui BNPB masih menyatakan bahwa peristiwa itu berstatus “bencana daerah”. Sikap ini memicu pertanyaan publik yang wajar: apakah status bencana daerah masih relevan ketika dampak telah melintasi batas administratif, melumpuhkan jalur logistik nasional, serta melampaui kemampuan fiskal dan teknis pemerintah daerah?
Dari perspektif hukum, penetapan status bencana nasional merupakan instrumen hukum untuk mengaktifkan tanggung jawab penuh negara. Karena itu, perdebatan ini tidak boleh direduksi sebagai soal teknis semata, melainkan harus dibaca sebagai persoalan pelindungan hak warga negara dan keberpihakan negara dalam situasi darurat kemanusiaan.
Perspektif hukum
Dasar hukum penetapan bencana nasional, secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (2) UU itu menyebutkan lima indikator utama: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Regulasi ini tidak menyaratkan angka korban tertentu secara rigid, melainkan menekankan apakah kapasitas daerah telah terlampaui.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika mengacu pada fakta lapangan, seluruh indikator tersebut sesungguhnya telah terpenuhi. Korban jiwa mencapai ratusan orang, puluhan kabupaten/kota terdampak, jalur lintas Sumatra terganggu, ribuan rumah dan fasilitas publik rusak, serta aktivitas ekonomi masyarakat dan logistik nasional terhambat. Bahkan, beberapa wilayah masih terisolasi dan sulit dijangkau bantuan. Secara yuridis, ini menandakan bahwa beban penanggulangan tidak lagi berada dalam batas kemampuan daerah.
Statemen resmi pemerintah yang menyebut bahwa “bencana nasional hanya pernah ditetapkan pada kejadian tertentu” disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto, dalam konferensi pers pada 28 November 2025, dengan merujuk pada preseden tsunami Aceh 2004 dan pandemi COVID-19 sebagai dua peristiwa yang pernah berstatus bencana nasional.
Namun, preseden bukanlah norma hukum yang mengikat. Hukum tidak bekerja berdasarkan kebiasaan politik, melainkan berdasarkan pemenuhan syarat objektif yang telah ditetapkan melalui undang-undang. Jika syarat itu terpenuhi, maka negara justru berkewajiban menaikkan status, bukan menahannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam perspektif hukum tata negara, penetapan bencana nasional juga berkaitan langsung dengan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Negara tidak boleh bersembunyi di balik narasi "daerah masih mampu", ketika secara faktual daerah mengalami pelemahan fiskal akibat pemotongan transfer ke daerah, keterbatasan alat berat, logistik, serta personel tanggap darurat. Ketika daerah tidak lagi berdaya, maka tanggung jawab secara otomatis beralih kepada pusat.
Lebih jauh, status bencana nasional bukan hanya soal pembiayaan darurat melalui APBN. Status ini juga membuka ruang kebijakan strategis yang tidak dimiliki dalam status bencana daerah, seperti pengerahan penuh lintas kementerian/lembaga, pembukaan akses bantuan internasional, serta legitimasi politik untuk melakukan audit lingkungan, moratorium izin, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkontribusi pada kerusakan ekologis.
Dalam konteks Sumatra, di mana banjir bandang membawa gelondongan kayu dalam jumlah masif dan menelan kawasan hulu hingga hilir, maka terdapat indikasi kuat bahwa bencana ini tidak berdiri sebagai semata "peristiwa alam", melainkan juga terkait dengan praktik deforestasi dan eksploitasi sumber daya yang selama ini dibiarkan.
Tanpa status bencana nasional, negara kehilangan instrumen hukum paling kuat untuk melakukan koreksi struktural.
Perlindungan hak
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!