Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan Kasus Ini Bisa Terjadi, Polda Kaltim Harus Mengusut Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Bank

📅 Sabtu, 24 Jun 2023, 02:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Kasus Ini Bisa Terjadi, Polda Kaltim Harus Mengusut Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Bank Doc: ANTARA/Novi Abdi
Ket. Surianti saat menjelaskan kasus yang menimpanya di Kota Samarinda, Kamis 22/03/2023.

Balikpapan - Usut tuntas. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan tanda tangan nasabah oleh oknum pejabat pada salah satu bank pemerintah di Kota Balikpapan, Kaltim, yakniIK selaku pejabat lelang dan AR selaku pimpinan.

"Kami masih meminta keterangan pelapor dan keterangan pendukunglainnya," kataKepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda KaltimAKBPHarun, di Balikpapan, Jumat.

Ia menyampaikan pihaknya menerima laporan tersebut pada 24 Mei 2023, dan mulai meminta keterangan dari pelapor pada 12 Juni lalu, serta menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada nasabah bank Surianti selaku pelapor.

Sebelumnya nasabahSurianti (47), warga Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, menduga terjadi pemalsuan tanda tangan tersebut oleh oknum pejabat bank tersebut pada surat peringatan (SP) I,II dan III dalam perkara utang piutang antara kedua belah pihak.

Pada kesempatan terpisah, Surianti menuturkan, dirinya terlibat urusan utang-piutang dalam perkara pinjaman kredit di BRI untuk pembelian satu unit ruko tiga lantai di Kelurahan Sepinggan, sekaligus juga untuk modal usaha.

Bank menawari Surianti karena selama ini memiliki jejak rekam yang bagus dalam membayar kreditsebelum ini.

"Kami ditawari ikut lelang rumah tersebut. Itu pun awalnya rumah yang dilelang itu belum berbentuk rumah atau belum jadi, hanya berupa pilar-pilar," cerita Surianti.

Kemudian terjadi wabah COVID-19 mengakibatkan usaha bengkelnya mengalami penurunan omset, yang ujungnya juga berdampak pada kemampuan Surianti mengangsur hutangnya di bank tersebut.

"Oleh karena itu kami datang ke bank untuk meminta keringanan pembayaran angsuran, yang semula limatahun, kami minta diperpanjang menjadi 10 tahun dengan jumlah cicilan bulanan diringankan." ujarnya.

Namun, kata dia, dalam upaya untuk meminta keringanan angsuran tersebut, berulangkali pejabat bank yang bersangkutan selalu tidak bisa ditemui, sehinggaurusan utang-piutang ini menjadi mengambang dan tidak jelas.

Di tengah ketidakjelasan itulah, kataSurianti, pihaknya malah didatangi petugas lelang pada 10 Mei 2023 yang menyampaikan bahwa dirinya sudah mendapatkan SP yang dikirimkan melalui jasa PT Posindosebanyak tigakali.

"Padahal, kami sama sekali tidak pernah menerima surat-surat tersebut, apalagi mau menandatangani kerja sama itu," ujarnya?????? seraya memperlihatkan salinan tigalembar Surat Peringatan (SP) yang diberikan pihak bank.

"SP pertama tanggal 1 April 2020 yang dibubuhi tanda tangannya tanpa nama terang, mirip tandatangan saya. Tapi itu jelas bukan tandatangan saya. Cuma mirip, ini kan jelas ada pemalsuan, seolah-olah saya menerima surat peringatan itu," kata Surianti.

Sedangkan padaSP II dan III, tidak ada tanda tangan, hanya paraf. "Nah itu juga bukan paraf kepunyaan saya," tegasnya.

Oleh karena itu, Surianti menolak lelang tersebut dan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan dan berproses hingga Pengadilan Tinggi di Samarinda, namun keduanya gagal.

Ia punterus melanjutkan ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan masih berlangsung sampai saat ini.

Saat masih menunggu keputusan MA inilah ia mendapat surat untuk pengosongan aset selambatnya pada 12 Juli 2023 karena akan dilakukan sita eksekusi.

"Saya heran, kok serba tiba-tiba semuanya. Kami seperti dipojokkan supaya nggak punya banyak waktu. Namun demikian sayaterus berjuang untuk mempertahankan bangunan ruko miliknya tersebut.

Dua unit bangunan milik Suarianti yang disita itu, masing-masing berupa rumah toko (ruko) di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, dan satu unitrumah di Jalan Perusda Merah Delima V, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, yang telah dilelang pihak bank.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.