Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menertibkan Juru Parkir Liar Demi Kenyamanan Warga

Foto : ANTARA/Khaerul Izan

Petugas melakukan penertiban juru parkir liar di salah satu minimarket di Jakarta, Rabu (15/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Tanpa basa basi puluhan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Sudinhub, Satpol PP, dan Sudinsos langsung menghampiri pria sepuh yang sedang duduk dengan peluit yang berada di lengan kanannya, menandakan sosok itu sebagai juru parkir di minimarket tersebut.

Jakarta -- Iring-iringan kendaraan petugas gabungan membelah jalanan padat Ibu Kota Jakarta. Kedaraan yang terdiri atas sepeda motor, mobil, dan kendaraan bak terbuka itu bergerak dari Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan di kawasan Pancoran.

Konvoi itu melaju dengan pelan karena kondisi lalu lintas yang padat. Setelah cukup lama membelah jalanan Jakarta,iring-iringan kendaraan itu mengarah ke sekitar Jalan KH Abdullah Syafei di Kecamatan Tebet.

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas langsung bergegas turun ketika melihat ada warga yang sedang duduk di depan sebuahminimarket.

Tanpa basa basi puluhan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Sudinhub, Satpol PP, dan Sudinsos langsung menghampiri pria sepuh yang sedang duduk dengan peluit yang berada di lengan kanannya, menandakan sosok itu sebagai juru parkir diminimarkettersebut.

Pria gaek itu terlihat kaget ketika didatangi puluhan petugas yang sedang menertibkan juru parkir liar di wilayah DKI Jakarta.

"Cuma cari buat sarapan," dalih Husin, 70 tahun, juru parkir liar di sebuahminimarketdi Kawasan Tebet, Jakarta Selatan,ketika ditanya oleh petugas pada saat penertiban.

Lelaki tua berkacamata itu kemudian didata dengan dimintai kartu tanda penduduk (KTP) dan mengisi surat pernyataan yang bermaterai.

Saat diinterogasi oleh petugas, pria berkulit gelap itu mengaku bahwa kegiatannya sebagai juru parkir liar diminimarketterpaksa dilakukan karena tidak memiliki penghasilan sama sekali. Ia mengaku uang hasil parkir itu hanya untuk membeli makan pagi.

Tidak hanya itu, Husin juga menyatakan bahwa yang menjadi juru parkirliar diminimarketitu bukan hanya dirinya saja, masih banyak juru parkir liar lainnya. Ia hanya mengisi waktu kosong pada pagi hari dan hasilnya pun tidak seberapa.

Merebaknya juru parkir liar di berbagai lokasi telah membebani keuangan warga Jakarta. Bila diakumulasi, nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.


Penegakan perda

Penertiban juru parkir liar itu dilakukan serentak di DKI Jakarta. Hal ini dipicu adanya sebuah video yang tersebar di jagat maya terkait adanya parkir liar di Kawasan Masjid Istiqlal dengan mematok uang parkir Rp150 ribu.

Unggahan video tersebut kemudian mendapatkan beragam reaksi dari warganet sehingga pihak berwenang mengamankan para juru parkir liar yang meresahkan tersebut.

Selain kasus parkir liar di Masjid Istiqlal, warganet juga menyoroti adanya juru parkir liar diminimarketyang membuat masyarakat resah dan tidak nyaman ketika berbelanja.

Protes yang dilakukan warganet di dunia maya tidak jauh berbeda dengan warga pada umumnya karena mereka keberatan ketika hanya singgah sebentar diminimarkettapi harus dipungut uang parkir.

Seorang warga, Maya (46) mengatakan, keberatan dengan adanya juru parkir liar karena uang yang diberikan tidak tahu ke mana ditampung, apalagi setiap parkir tidak diberikan karcis, bahkan mereka munculnya pun tiba-tiba.

Warga sebenarnya rela membayar parkir bila ada bukti transaksi berupa karcis parkir karena pungutan ini berarti merupakan retribusi yang menjadi pemasukan daerah. Banyaknya keluhan dari masyarakat membuat Pemprov DKI Jakarta segera menertibkan juru parkir ilegal dan kawasan parkir liar di daerah tersebut.

Penertiban juru parkir liar berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).

Disebutkan, setiap penyelenggaraan parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.

Izin tersebut terdiri atas izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

Atas dasar peraturan tersebut Pemprov DKI menggelar penertiban juru parkir liar di berbagai wilayah termasuk di Jakarta Selatan. Selama 1 bulan penertiban ini tidak ada pengenaan sanksi, petugas hanya memberikan teguran dan minta mereka tidak lagi menjadi juru parkir ilegal.

Akan tetapi setelah masa edukasi itu selesai, maka Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang terbukti melanggar aturan dengan tetap menjadi juru parkir liar.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu mengatakan juru parkir liar yang sudah terkena penertiban dan masih membandel akan diberikan sanksi tipiring apabila nantinya tertangkap lagi.

Pekerjaan

Menjadi juru parkir liar merupakan salah satu "pekerjaan" yang bisa dilakukan oleh setiap orang, apalagi mereka yang memang tidak memiliki pekerjaan tetap dan sulit mendapatkannya.

Seorang juru parkir liar di sebuahminimarketdi Jagakarsa, Jakarta Selatan,Romi,mengaku sudah lama menekuni pekerjaan ilegal itu dan melakukannya ketika tidak ada panggilan dari mandor proyek.

Ia mengaku tidak pernah memaksa pengunjungminimarketuntuk memberikan uang parkir. Jadi, ketika ada yang memberi diterima dan jika tidak memberi pun tidak akan memaksa.

"Pekerjaan" yang sedang dijalaninya kali ini memang ilegal, namun ia tidak bisa berbuat banyak karena keadaan yang membuatnya seperti sekarang ini.

Menjadi juru parkir diakui memang tidak bisa diandalkan karena di satuminimarketitu ada sekitar lima orang yang bergantian menjaga sehingga hasilnya pun hanya bisa untuk membeli makan. Tak jauh berbeda dengan Romi, juru parkir liar lainnya Matsuri juga merasakan hal yang sama, sulit mencari pekerjaan di Jakarta. Apalagi ia hanya lulusan sekolah dasar sehingga membuat bapak dari dua orang anak itu mengambil pekerjaan itu.

Rerata dari para pengakuan juru parkir liar itu bingung ketika mereka akan ditertibkan karena tidak memiliki "pekerjaan" lain dan itu menjadi satu-satunya mata pencaharian yang bisa dilakukan.

"Kalau ada pekerjaan lain mending yang lainnya. Dan kalaupun mau dibina agar tidak liar, kami juga siap," kata Matsuri.

Penertiban juru parkir liar tentu menjadikan permasalahan tersendiri, terutama bagi mereka yang terdampak apalagi tidak memiliki keterampilan dan pekerjaan selain menjadi tukang parkir.

Untuk itu, Pemerintah telah memperhatikan dampak yang akan timbul dengan menyiapkan pelatihan keterampilan kerja, namun fasilitas itu dikhususkan bagi warga yang ber-KTP DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim mengatakan bahwa masih berkoordinasi dengan suku dinas terkait yang menangani permasalahan juru parkir liar, namun yang pasti Pemkot Jaksel memiliki sejumlah pelatihan keterampilan kerja.

Ketika juru parkir liar yang ditertibkan akan diberikan keterampilan kerja maka akan diberikan sesuai dengan minat mereka.

Terdapat beberapa tenaga kerja mandiri (TKM) yang sudah menjadi program di Jakarta Selatan, yaitu pelatihan pembuatan minuman, kerajinan tangan, tata rias, pelatihan AC, kuliner internasional, hingga pembuatan kue. Selain itu juga ada TKM satpam serta pelatihan mengemudi SIM A.

Pada tahun 2024 Pemkot Jaksel akan melatih 700 warga dengan berbagai keterampilan guna mengurangi pengangguran.

"Semua ada kuotanya, tahun 2024 terdapat 700 pelatihan,dengan pelatihan mengemudi SIM A ada 400 orang," kata Fidyiah.

Melihat kuota dari program pelatihan yang disediakan tentu belum dapat menampung para juru parkir liar yang ditertibkan. Untuk itu Pemerintah perlu mencari solusi lain agar penanganan juru parkir liar tidak menimbulkan permasalahan baru.

Betapa pun, penertiban juru parkir liar untuk memberikan rasa nyaman warga DKI Jakarta dari praktik-praktik ilegal pemungutan uang di ruang publik.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top