Mencari Jalan Tengah untuk Nasib Pedagang Thrifting, Mendag dan Menteri UMKM Gelar Pertemuan Khusus
📅 Jumat, 14 Nov 2025, 20:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Mentari Dwi Gayati.
JAKARTA – Solusi bagi pedagang thrifting penting untuk menjaga keberlanjutan mata pencaharian mereka sekaligus memastikan praktik perdagangan tetap sesuai aturan.
Di banyak daerah, thrifting telah menjadi sumber penghasilan utama bagi pelaku usaha mikro, namun regulasi yang melarang impor pakaian bekas menempatkan mereka dalam posisi rentan.
Tanpa pendekatan solusi, kebijakan dapat memicu kehilangan pekerjaan dan menekan ekonomi lokal. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan jalan tengah berupa pembinaan, alih usaha ke produk lokal murah, akses pembiayaan, serta integrasi ke rantai pasok industri fesyen bekas yang legal dan terstandar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso siap melakukan pertemuan dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk membahas pedagang baju bekas impor atau thrifting.
"Masalah yang di pedagang (thrifting) nanti kita sama-sama, nanti saya juga akan ketemu dengan Pak Maman minggu depan," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, pertemuan dengan Menteri UMKM tersebut nantinya akan membicarakan soal bagaimana penyelesaian untuk para pedagang thrifting.
"Jadi kita akan membicarakan bagaimana penyelesaian untuk pedagang-pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan angka impor baju bekas naik dari 7 ton pada 2021, menjadi 3.600 ton pada 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Per Agustus 2025, Maman mencatat sebanyak impor baju bekas kurang lebih sekitar 1.800 ton. Lonjakan impor baju bekas tersebut, kata Maman, mengusik pasar domestik Indonesia.
Oleh karena itu, Maman menilai penghentian impor baju bekas harus dilakukan dengan tegas dan terstruktur dari hulu hingga ke hilir. Untuk sisi hulu, ia mengatakan penindakan harus bermula dari penyetopan impor baju bekas di bea cukai.
“Hulunya harus ditutup dulu. Sehebat-hebat apa pun kita memberikan pendampingan kepada UMKM dan lain sebagainya, kalau alur hulunya masih buka, nggak akan mungkin bisa (dihentikan),” kata Maman.
Di sisi hilir, pemerintah memberi pendampingan kepada UMKM untuk mencari barang pengganti, sehingga UMKM tak lagi menjual produk-produk thrifting atau baju bekas.
Pendampingan tersebut selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta Maman untuk melindungi pengusaha UMKM, termasuk pengusaha thrifting agar tidak kehilangan pekerjaan ketika pengetatan terhadap thrifting dilakukan.
Dengan demikian, pemerintah tak hanya menutup hulu, tetapi juga memberi alternatif kepada hilirnya. Maman meyakini langkah tersebut saling menguntungkan bagi seluruh pihak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!