Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Membanggakan, Pemkab Sebut Rejang Lebong Miliki Enam Desa Mandiri

📅 Senin, 04 Mar 2024, 07:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Membanggakan, Pemkab Sebut Rejang Lebong Miliki Enam Desa Mandiri Doc: ANTARA/dokumen
Ket. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Suradi Ripai.

Rejang Lebong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah itu saat ini telah memiliki enam Desa Mandiri tersebar di beberapa kecamatan.

"Sampai dengan tahun 2024 ini Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki enam Desa Mandiri, jumlahnya bertambah satu dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menjelaskan status Desa Mandiri ini diraih secara bertahap yang dimulai sejak 2020 yakni Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan. Kemudian pada 2021 Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara.

Sedangkan pada tahun 2022, kata dia, Desa Mandiri di Rejang Lebong bertambah tiga desa yakni Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan. Terbaru pada Tahun 2024 ini ialah Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

Menurut dia, status Desa Mandiri itu sendiri ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan penilaian kinerja desa serta pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun sebelumnya.

Predikat Desa Mandiri yang disandang enam desa ini menurut dia, harus menjadi desa percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong baik di bidang perekonomian, tata kelola administrasi dan pengelolaan data serta pengelolaan anggaran.

Penetapan desa mandiri itu sendiri berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena dinilai sudah terpenuhinya berbagai program pembangunan di desa yang meliputi empat aspek antara lain kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Desa mandiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini, tambah dia, pada proses pencairan dana desa (DD) dilakukan dalam dua tahapan, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.

Sedangkan untuk 116 desa lainnya yang masih berkategori belum mandiri pencairan dana desanya dilakukan dalam dua tahapan dan besarannya berbeda yakni tahap pertama sebesar 40 persen dan tahapan kedua 60 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.