Memalukan, Dua Gadis Ini ditangkap di Hotel Akibat Promosikan Judi Daring
Dua gadis berusia belasan tahun yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar karena menjadi marketing judi daring.
Foto: ANTARA/Aditia A RohmanSukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua gadis yang masih berusia belasan tahun di salah satu hotel di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar karena mempromosikan judi daring atau online.
"Kedua gadis tersebut berinisial SFN alias I (18) warga Kampung Babakan Sirna, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, dan SAP alias A (18) warga Kampung Kamandoran, Desa/Kecamatan Cibadak," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Selasa.
Menurut Samian, keduanya ditangkap karena dengan sengaja mempromosikan judi daring melalui akun media sosial Instagram. Selain itu, mereka ternyata merupakan marketing judi daring dari dua situs web berbeda dengan upah Rp1 juta setiap bulannya.
Dalam pengakuannya FN bertugas mempromosikan situs judi daring dragslotsign.com, sementara SAP sebagai marketing situs web indosultan88s1.xyz. Adapun tugas yang diberikan oleh bandar judi dengan cara mempromosikan situs web itu melalui akun Instagram tersangka baik melalui snap maupun dijadikan status di Instagram.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi praktik promosi judi daring dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan keduanya berhasil ditangkap di salah satu hotel di daerah Kecamatan Cibadak, tepatnya di Jalan Siliwangi.
"Kedua tersangka yang memiliki masing-masing 3.000 pengikut di Instagram dikontrak bandar judi daring dengan upah Rp1 juta perbulan ditambah bonus lainnya. Kontrak mereka akan diperbaharui setiap tiga bulan sekali," tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan FN yakni satu unit handphone merk Iphone 11 warna hijau tosca yang berisi aplikasi Instagram, satu lembar printout hasil screenshot instastory akun Instagram atas nama @bbyliaa_ dengan tautan situs web dragslotsign.com dan KTP tersangka.
Kemudian dari tangan SAP disita satu unit handphone merk Iphone XS warna hitam yang berisi aplikasi Instagram, satu lembar printout hasil screenshot instastory akun Instagram atas nama @salmaaanzelliaputriiii_ dengan tautan situs web indosultan88s1.xyz, satu lembar printout hasil screenshot halaman situs web, serta KTP milik tersangka.
Akibat ulahnya dua gadis ini terancam mendekam di penjara selama 10 tahun sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK
- Dana Desa Boleh Digunakan untuk Tangani Kedaruratan
- Naikkan Tarif Impor untuk Redam Gelombang PHK
- TMII Targetkan 250 Ribu Pengunjung pada Libur Natal
- Ketegangan Politik di Korsel Meningkat, Polisi Periksa Riwayat Ponsel Yoon Suk Yeol soal Darurat Militer