Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Memalukan, Dua Gadis Ini ditangkap di Hotel Akibat Promosikan Judi Daring

📅 Rabu, 30 Okt 2024, 00:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Dua Gadis Ini ditangkap di Hotel Akibat Promosikan Judi Daring Doc: ANTARA/Aditia A Rohman
Ket. Dua gadis berusia belasan tahun yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar karena menjadi marketing judi daring.

Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua gadis yang masih berusia belasan tahun di salah satu hotel di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar karena mempromosikan judi daring atau online.

"Kedua gadis tersebut berinisial SFN alias I (18) warga Kampung Babakan Sirna, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, dan SAP alias A (18) warga Kampung Kamandoran, Desa/Kecamatan Cibadak," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Selasa.

Menurut Samian, keduanya ditangkap karena dengan sengaja mempromosikan judi daring melalui akun media sosial Instagram. Selain itu, mereka ternyata merupakan marketing judi daring dari dua situs web berbeda dengan upah Rp1 juta setiap bulannya.

Dalam pengakuannya FN bertugas mempromosikan situs judi daring dragslotsign.com, sementara SAP sebagai marketing situs web indosultan88s1.xyz. Adapun tugas yang diberikan oleh bandar judi dengan cara mempromosikan situs web itu melalui akun Instagram tersangka baik melalui snap maupun dijadikan status di Instagram.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi praktik promosi judi daring dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan keduanya berhasil ditangkap di salah satu hotel di daerah Kecamatan Cibadak, tepatnya di Jalan Siliwangi.

"Kedua tersangka yang memiliki masing-masing 3.000 pengikut di Instagram dikontrak bandar judi daring dengan upah Rp1 juta perbulan ditambah bonus lainnya. Kontrak mereka akan diperbaharui setiap tiga bulan sekali," tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan FN yakni satu unit handphone merk Iphone 11 warna hijau tosca yang berisi aplikasi Instagram, satu lembar printout hasil screenshot instastory akun Instagram atas nama @bbyliaa_ dengan tautan situs web dragslotsign.com dan KTP tersangka.

Kemudian dari tangan SAP disita satu unit handphone merk Iphone XS warna hitam yang berisi aplikasi Instagram, satu lembar printout hasil screenshot instastory akun Instagram atas nama @salmaaanzelliaputriiii_ dengan tautan situs web indosultan88s1.xyz, satu lembar printout hasil screenshot halaman situs web, serta KTP milik tersangka.

Akibat ulahnya dua gadis ini terancam mendekam di penjara selama 10 tahun sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.