Memalukan, Anggota Polri Rudapaksa Mahasiswi di NTB
Ilustrasi – Pemerkosaan.
Jakarta - Memalukan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya kasus anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat(NTB) berinisial Brigadir TO (26) diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswa berinisial PU (20).
"Kami sangat menyesalkan jika benar dugaan bahwa Brigpol TO melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kosnya," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Terkait kasus tersebut, Kompolnas melakukan klarifikasi ke Polda NTB. Dari penelusuran Kompolnas, korban rudapaksa diduga masih kerabat pelaku.
Menurut Poengky, perbuatan Brigadir TO tidak dapat ditolerir, selain dapat diproses pidana melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapisi dengan Undang-Undang TPKS Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.
"Karena yang bersangkutan polisi serta kerabat korban, maka yang bersangkutan patut diberikan pemberatan hukuman," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya