Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Masa Jabatan Habis, Saatnya Pj Gubernur Ganti Pj Sekda Banten

Foto : istimewa

Mulyadi Jayabaya

A   A   A   Pengaturan Font

Tokoh Masyarakat Banten paling berpengaruh, H Mulyadi Jayabaya menilai sudah saatnya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengganti Pj Sekda M Tranggono yang sudah menjabat selama 9 bulan.

LEBAK - Tokoh Masyarakat Banten paling berpengaruh, H Mulyadi Jayabaya menilai sudah saatnya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengganti Pj Sekda M Tranggono yang sudah menjabat selama 9 bulan.

Pasalnya, kata mantan Bupati Lebak dua periode ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jabatan Pj sekda paling lama hanya 9 bulan. "Berdasarkan Perpres itu, PJ Sekda bisa menjabat selamat 6 bulan dan diperpanjang selama 3 bulan," terang Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini kepada Koran Jakarta, Kamis (23/2).

Jayabaya menambahkan, selama M Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda tidak ada greget dan terjadinya reformasi birokrasi di Banten, namun justru menimbulkan kegaduhan setelah memutasi 4 PNS tanpa sepengetahuan Pj Gubernur. "Mutasi tersebut terpaksa dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Atas alasan itu, Jayabaya meminta kepada Pj Gubernur Al Muktabar segera mengganti Pj Sekda yang sudah habis masa jabatan selama 9 bulan tersebut agar tidak menabrak Undang Undang dan membuat kegaduhan.

Hal senada disampaikan oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono yang menegaskan, bahwa jabatan Pj Sekda maksimal hanya 9 bulan, yaitu 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang 3 bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top