Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masa Jabatan Habis, Saatnya Pj Gubernur Ganti Pj Sekda Banten

📅 Kamis, 23 Feb 2023, 16:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masa Jabatan Habis, Saatnya Pj Gubernur Ganti Pj Sekda Banten Doc: istimewa
Ket. Mulyadi Jayabaya

LEBAK - Tokoh Masyarakat Banten paling berpengaruh, H Mulyadi Jayabaya menilai sudah saatnya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengganti Pj Sekda M Tranggono yang sudah menjabat selama 9 bulan.

Pasalnya, kata mantan Bupati Lebak dua periode ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jabatan Pj sekda paling lama hanya 9 bulan. "Berdasarkan Perpres itu, PJ Sekda bisa menjabat selamat 6 bulan dan diperpanjang selama 3 bulan," terang Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini kepada Koran Jakarta, Kamis (23/2).

Jayabaya menambahkan, selama M Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda tidak ada greget dan terjadinya reformasi birokrasi di Banten, namun justru menimbulkan kegaduhan setelah memutasi 4 PNS tanpa sepengetahuan Pj Gubernur. "Mutasi tersebut terpaksa dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Atas alasan itu, Jayabaya meminta kepada Pj Gubernur Al Muktabar segera mengganti Pj Sekda yang sudah habis masa jabatan selama 9 bulan tersebut agar tidak menabrak Undang Undang dan membuat kegaduhan.

Hal senada disampaikan oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono yang menegaskan, bahwa jabatan Pj Sekda maksimal hanya 9 bulan, yaitu 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang 3 bulan.

"Jabatan Pj Sekda itu paling lama hanya 9 bulan, dan yang jelas dalam 1 tahun, jabatan tersebut sudah harus disi dengan Sekda definitif," tegas Soni.

Namun, kata Soni, jika jabatan sekda diisi sekda definitif, sementara sekda definitifnya diangkat sebagai Pj Gubernur, maka akan berimplikasi pada jabatan Pj Gubernur yang diangkat dari jabatan Eselon 1 sekda. "Mengacu kepada Perpres Nomor 3/2018, dalam 1 tahun sudah harus ada sekda definitif, namun akan berimplikasi kepada jabatan Pj Gubernur yang berasal dari Sekda," cetusnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait habisnya masa jabatan Pj Sekda Banten hingga kini belum memberikan tanggapan, meski pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp sudah dibaca dengan dua tanda centang biru (*)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.