Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masa Jabatan Habis, Saatnya Pj Gubernur Ganti Pj Sekda Banten

📅 Kamis, 23 Feb 2023, 16:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masa Jabatan Habis, Saatnya Pj Gubernur Ganti Pj Sekda Banten Doc: istimewa
Ket. Mulyadi Jayabaya

LEBAK - Tokoh Masyarakat Banten paling berpengaruh, H Mulyadi Jayabaya menilai sudah saatnya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengganti Pj Sekda M Tranggono yang sudah menjabat selama 9 bulan.

Pasalnya, kata mantan Bupati Lebak dua periode ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jabatan Pj sekda paling lama hanya 9 bulan. "Berdasarkan Perpres itu, PJ Sekda bisa menjabat selamat 6 bulan dan diperpanjang selama 3 bulan," terang Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini kepada Koran Jakarta, Kamis (23/2).

Jayabaya menambahkan, selama M Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda tidak ada greget dan terjadinya reformasi birokrasi di Banten, namun justru menimbulkan kegaduhan setelah memutasi 4 PNS tanpa sepengetahuan Pj Gubernur. "Mutasi tersebut terpaksa dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Atas alasan itu, Jayabaya meminta kepada Pj Gubernur Al Muktabar segera mengganti Pj Sekda yang sudah habis masa jabatan selama 9 bulan tersebut agar tidak menabrak Undang Undang dan membuat kegaduhan.

Hal senada disampaikan oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono yang menegaskan, bahwa jabatan Pj Sekda maksimal hanya 9 bulan, yaitu 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang 3 bulan.

"Jabatan Pj Sekda itu paling lama hanya 9 bulan, dan yang jelas dalam 1 tahun, jabatan tersebut sudah harus disi dengan Sekda definitif," tegas Soni.

Namun, kata Soni, jika jabatan sekda diisi sekda definitif, sementara sekda definitifnya diangkat sebagai Pj Gubernur, maka akan berimplikasi pada jabatan Pj Gubernur yang diangkat dari jabatan Eselon 1 sekda. "Mengacu kepada Perpres Nomor 3/2018, dalam 1 tahun sudah harus ada sekda definitif, namun akan berimplikasi kepada jabatan Pj Gubernur yang berasal dari Sekda," cetusnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait habisnya masa jabatan Pj Sekda Banten hingga kini belum memberikan tanggapan, meski pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp sudah dibaca dengan dua tanda centang biru (*)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...
Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...
Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.