Mantan Menteri Perhubungan Singapura Dipenjara karena Terima Hadiah Ilegal
Singapura
Foto: ISTIMEWASINGAPURA - Seorang mantan menteri Singapura, pada hari Kamis (3/10), dijatuhi hukuman 12 bulan penjara karena terbukti menghalangi keadilan dan menerima hadiah ilegal, dalam persidangan korupsi politik pertama di negara kota itu selama hampir setengah abad.
Dikutip dari African Insider, mantan Menteri Perhubungan, S. Iswaran, yang dikenal karena membantu menghadirkan lomba balap Formula Satu ke pusat keuangan itu, tahun ini dikenai 35 tuduhan yang sebagian besar terkait dengan korupsi di negara yang sering disebut sebagai salah satu negara paling tidak korup di dunia.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Iswaran lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya enam hingga tujuh bulan, yang menurut Hakim Pengadilan Tinggi Vincent Hoong akan jelas tidak memadai mengingat dampak kasus tersebut terhadap kepercayaan publik.
"Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga publik merupakan landasan tata kelola yang efektif, yang dapat dengan mudah dirusak oleh kesan bahwa seorang pegawai negeri telah gagal memenuhi standar integritas dan akuntabilitas," kata Hoong saat membacakan putusan.
Lima Dakwaan
Iswaran divonis bersalah minggu lalu atas tuduhan menghalangi keadilan dan menerima hadiah ilegal setelah jaksa hanya mengajukan lima dakwaan yang lebih ringan, termasuk beberapa yang terkait dengan seorang taipan properti miliarder.
Tim pembelanya meminta hukuman penjara Iswaran dimulai pada 7 Oktober. Pengadilan kemudian meminta pria berusia 62 tahun itu untuk menyerahkan diri pada pukul 4 sore (08.00 GMT) di Pengadilan Negeri hari itu.
Iswaran mengundurkan diri pada bulan Januari setelah secara resmi diberitahu tentang tuduhan tersebut, yang mencakup penerimaan hadiah senilai lebih dari 300.000 dollar AS.
Ia juga didakwa dengan tuduhan menghalangi keadilan terkait upaya menghalangi otoritas Singapura menyelidiki penerbangan kelas bisnis yang merugikan taipan hotel Malaysia, Ong Beng Seng, salah satu penduduk terkaya di Singapura.
Empat dakwaan lainnya terkait dengan penerimaan hadiah dari Ong, direktur pelaksana Hotel Properties Limited, dan seorang direktur utama di sebuah perusahaan konstruksi Lum Kok Seng, termasuk botol wiski dan tongkat golf.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- Pelatih Persija nilai pemainnya kurang antisipasi skema gol Persebaya
- Pemkab Bantul sebut pelaku usaha perikanan adalah pahlawan pangan
- Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut