Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Foto : ANTARA/Netty M

Gedung RSUD Bangkinang.

A   A   A   Pengaturan Font

Pekanbaru - Polda Riau menahan dua mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Bangkinang, Kabupaten Kampar usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017-2018.

Dua orang tersebut adalah dr. Wira Dharma yang merupakan Direktur di RSUD Bangkinang pada 2017 dan dr. Andri Justin di periode 2018. Akibat tindakan tersangka, negara dirugikan Rp6,992 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus)Polda Riau Kombes Nasriadi melalui pernyataannya di Pekanbaru, Jumat.

Keduanya terseret pusaran korupsi setelah pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandaripada 5 Oktober 2023.

Arvina Wulandariterbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Kombes Nasriadi menyebutkan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017-2018 yaitu Wira Dharma dan Andri Justindiduga bersamaArvinamenyelewengkan dana BLUD.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top