Sabtu, 29 Apr 2023, 08:30 WIB
Mangkir Lagi, Dito Mahendra Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Foto: ANTARA/Sigid KurniawanJAKARTA -Tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito sebagai tersangka pada Jumat (28/4), namun hingga Sabtu (29/4) yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (29/4), mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada, Selasa (2/5).
"(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," ujar Sandi.
Diketahui, Dito berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pada saat penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu, juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi, pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4).
Penyidik berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra, dengan perintah untuk dibawa. Hingga akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan kekasih Nindy Ayunda sebagai tersangka, Senin (17/4).
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Trending
Berita Terkini
- Saham Jeju Air Anjlok ke Rekor Terendah Setelah Kecelakaan Pesawat yang Mematikan
- Hati-hati, Kebiasaan Melewatkan Makan Saat Kerja Berisiko bagi Kesehatan Jantung
- Pacu Efisiensi, PLN EPI Terapkan Digitalisasi di Setiap Lini Operasional
- Zakiul Celios: Perppu Bisa Batalkan Kenaikan PPN
- Saham Asia Sebagian Besar Anjlok Setelah Kerugian Wall St